JAKARTA, Klikaktual.com - Petugas kepolisian menerapkan aturan ganjil genap di ruas jalan menuju Puncak, Bogor di periode Libur Nataru ini.
Penerapan ganjil genap ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di sepanjang jalan menuju Puncak.
Mengingat di masa liburan Natal dan Tahun Baru, Puncak menjadi salah satu area favorit yang dikunjungi wisatawan.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata Menarik Dikunjungi Bareng Pasangan di Kuningan Saat Libur Tahun Baru
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast menyebutkan ganjil genap di area Puncak, Bogor telah diberlakukan sejak 21 Desember 2024.
Penerapan aturan ganjil genap ini akan berakhir pada 2 Januari 2025 mendatang.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Kuningan Yang Sedang Hits Banget, Pas Untuk Healing Tahun Baru
Ia pun menyebutkan, petugas terus melakukan pemantauan kondisi lalu lintas di kawasan Puncak.
Apabila ditemukan kepadatan lalu lintas yang melebihi ketentuan, pihaknya pun akan menerapkan aturan one way.
Baca Juga: Jadwal Misa Malam Natal dan Natal di Gereja Katolik Cirebon
Masyarakat pun diimbau untuk terus mengikuti aturan lalu lintas dalam melakukan perjalanan.
"Tim selalu standby di lokasi. Kami imbau agar masyarakat taat aturan dan berhati-hati," ujarnya.