Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen, menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Namun rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen tersebut menuai beragam respon dari lapisan masyarakat.
Masyarakat khawatir akan berdampak signifikan daya beli, terutama kelompok menengah yang selama ini menjadi penggerak ekonomi nasional.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Naikan PPN Jadi 12 Persen
Dibalik naiknya PPN 12 persen tersebut, pemerintah Indonesia memberikan segudang insentif kepada masyarakat, apa saja?
- Beras medium dan beras premium tidak dikenakan PPN 12 persen. Pemerintah juga membagikan beras 10 Kg per bulan kepada 16 juta penerima bantuan pangan pada Januari dan Februari 2025.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Misa Natal 2024 Gereja Katolik Kota dan Kabupaten Cirebon
- Tepung terigu, minyakita dan gula industri akan mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, sehingga tarif PPN yang dikenakan tetap 11 persen.
- Diskon listrik 50 Persen. Untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah, akan mendapatkan diskon 50 persen selama Januari dan Februari 2025.
- Daging, ikan, telur, sayur, susu dan gula konsumsi akan terbebas dari PPN 0 persen.
Baca Juga: Sambut Libur Nataru 2024/2025, KAI Daop 3 Cirebon Apel Gelar Pasukan
- Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana hingga rusunawa bebas PPN.
- UMKM dengan omset tidak lebih dari 500 juta pertahun, diberi pembebasan PPH Sebesar 0 Persen.
Juga diberikan insentif PPh final sebesar 0,5 persen, bagi UMKM dengan omset tahunan antara Rp500 sampai 4,8 Miliar.