Menko PM Muhaimin Iskandar, Dukung Penuh Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren

photo author
- Minggu, 17 November 2024 | 21:18 WIB
Menko PM Muhaimin Iskandar / Instagram / @cakiminow
Menko PM Muhaimin Iskandar / Instagram / @cakiminow

KLIKAKTUAL.COM - Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar, mendukung penuh Kementerian Agama (Kemenag) dalam membentuk Dirjen Pondok Pesantren.

Hal tersebut, dilakukannya sebagai bentuk dukungan eksistensi dan kemajuan lembaga pondok pesantren yang ada di Indonesia.

Sebagai informasi, saat ini pengelolaan pondok pesantren masih di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).

"Saya tentu mendukung penuh kebijakan itu, membentuk dirjen pondok pesantren, pesantren mulai tahun 2019 yang lalu, sudah punya payung hukum sendiri, yaitu UU pesantren, jadi sudah seyogyanya dikelola khusus oleh Dirjen," ujar Muhaimin Iskandar, dikutip dari akun Instagram @voiceofpkb, pada hari Sabtu, 16 November 2024.

Ia menyatakan UU nomor 18 tahun 2019, tentang pesantren adalah bentuk regoknisi Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Negara ini merdeka.

"Karena itu sudah sepatutnya pesantren-pesantren kita ini diayomi dengan lebih serius oleh Negara," ucapnya.

Bahkan, bukan hanya regoknisi, ia juga melanjutkan bahwa UU pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.

Karena, begitu besar kontribusi pesantren bagi tumbuh kembang generasi muda yang unggul dan berakhlak.

"Jadi bukan karena jumlahnya yang banyak, sampai 28 ribu lebih, tapi faktanya pesantren ini menjadi lembaga pendidikan yang bagus, kontribusinya juga luar biasa, mencetak generasi-generasi unggul dan berakhlak," tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X