Warga Tak Tercantum di DPT Tetap Bisa Mencoblos, Bagaimana Caranya?

photo author
- Kamis, 7 November 2024 | 00:04 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (freepik.com)
Ilustrasi Pemilu 2024. (freepik.com)


SIDOARJO, KLIKAKTUAL.COM - Warga yang namanya tak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap dapat menyalurkan hak politiknya.

"Ya, cukup datang ke TPS terdekat, dan membawa KTP maupun KSK, nanti sudah bisa dilayani petugas KPPS," ujar Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokhammad Yasin, Rabu, 6 November 2024.

Artinya, mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya untuk memilih calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo; memilih calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, dalam Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo ini, pada 27 November 2024, mendatang.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025

"Tapi, hanya bisa di TPS yang ada di lingkungan tempat tinggalnya, ya," imbuh mantan anggota Panwascam Prambon, Sidoarjo itu.

Dia juga menyampaikan, ketentuan itu didasarkan pertimbangan, dan para personel KPPS yang bertugas di TPS bisa mengenali orang tersebut, meskipun namanya tidak tercatat dalam dokumen DPT maupun DPTb.

"Nah, nantinya nama pemilih baru tersebut dicatat di formulir DPK," terangnya.

Baca Juga: Anies Kembali Bertemu dengan Prabowo, Kali Ini Bahas Apa?

Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No 799 disebutkan, para pemilih tersebut baru bisa mendapatkan surat suara setelah jam 12 siang.

Maka, setiap calon pemilih yang dalam kategori itu, akan dilayani setelah jam 12 siang, meski pun, datang ke TPS sejak jam 9 pagi.

"Tetapi, dengan catatan, yaitu, surat suaranya masih ada," kata Yasin.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Tegal Cocok untuk Healing Liburan, Bisa Hilangkan Penat yang Melanda

Lebih jauh, Yasin mengatakan, potensi timbulnya pemilih yang tak tercatat di DPT maupun DPT-b itu cukup besar.

Hal ini, sejalan dengan maraknya pertumbuhan pemukiman baru, seperti warga perumahan dan komplek hunian sejenisnya di Sidoarjo. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X