KLIKAKTUAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, menggelar rapat pleno terbuka penetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), di Hotel Aston, pada hari Jum'at, 20 September 2024.
Dalam pleno terbuka tersebut, KPU telah menetapkan DPT untuk Pilkada Kabupaten Cirebon sebanyak 1.744.235 pemilih.
Hal itu sesuai yang dikatakan oleh Devisi Perencanaan Data Informsi yakni Khairil Ridwan, seusai acara rapat pleno terbuka.
"Jadi jumlahnya 1.744.235 pemilih," ucapnya.
Untuk jumlah TPS yang ada di Kabupaten Cirebon sebanyak 3,316 yang reguler, untuk lokasi khusus sebanyak dua, yang berlokasi di Lapas Narkotika Cirebon di Gintung, Ciwaringin. Total keseluruhan ada 3,318.
Sementara itu, jumlah TPS yang ada di setiap Kecamatan Kabupaten Cirebon, jumlahnya beragam. Ada yang berjumlah 100, ada juga yang 50, tergantung dengan jumlah penduduk.
Di Pilkada tahun ini, berbeda dengan sebelumnya, sebab untuk tahun sekarang angka maksimal di 600 pemilih per-TPS.
"Namun memang pada faktanya itu mendekati 600, karena kita menyisakan barangkali ada yang pindah memilih, datang atau keluar," ucapnya.
Jadi, untuk masyarakat Cirebon yang pindah domisili ke Kabupaten atau kota lain, itu sudah bisa untuk ikut memilih.
Caranya dengan menyerahkan persyaratan indentitas seperti KTP dan KK, ke Kabupaten atau kota lain.
"Kalau misalkan di dalam provinsi, karena pindah domisili maka bisa juga memilih di lokasi domisilinya," tuturnya.
Tetapi, jika dalam provinsi pindah domisili tidak mengganti KTP nya, yang bersangkutan hanya memiliki satu hak suara, yaitu untuk memilih Gubernur saja.***