Harga Terus Merosot, Petani Garam di Kabupaten Cirebon Kini Berada Diujung Tanduk

photo author
- Rabu, 4 September 2024 | 10:30 WIB
Harga garam merosot  (Instagram / @echolocation.id)
Harga garam merosot (Instagram / @echolocation.id)

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Harapan besar untuk para petani garam untuk meraup keuntungan di musim panen, kini pupuslah sudah, akibat harga garam yang terus merosot.

Sehingga, karena harga garam yang kini terus merosot, menyebabkan para petani garam di Kabupaten Cirebon berada di ujung tanduk.

Tanpa adanya perhatian dari pihak pemerintah, akhirnya harga garam kini sepenuhnya dikendalikan oleh tengkulak, yang menyebabkan para petani terjebak dalam situasi yang sulit.

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Dasar Batch I IKN Selesai Tahun Ini, Kementerian PUPR Tuntaskan Tahap II Tahun Depan

Salah satu pengusaha petani garam di Desa Pengarengan, Kabupaten Cirebon Dadang, mengungkapkan kekecewaannya, karena sejak Juni 2024 harga garam terus menurun.

"Sekarang harga garam hanya Rp400 per Kilogram, dan kabarnya akan turun lagi, Ungkap Dadang.

Bahkan, situasi seperti ini terus diperparah dengan adanya biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh para petani untuk membayar upah para kuli.

"Untuk setiap karung garam berukuran 50 kilogram, kita harus membayar antara Rp6000 hingga Rp7000 tergantung jarakmya," ujarnya.

Baca Juga: Fakta Dibalik Dilantiknya Nisya Ahmad Jadi Anggota DPRD Jabar, Padahal Kalah Pileg 2024

Petani garam yang lainya juga yaitu, Ahmad Jaeni merasa perihatin terhadap para petani garam yang sepenuhnya tergantung pada tengkulak.

"Kami tidak bisa berbuap apa-apa, harga garam selalu ditentukan oleh penimbang, dan setiap panen raya seperti sekarang, harga pasti turun," ungkapnya.

Sebelumnya lima tahun yang lalu, harga garam pernah mencapai Rp4000 per kilogram saat musim penghujan.

Namun, saat ini saat stok melimpah di musim kemarau harga justru turun, seolah-olah menghilangkan harapan para petani.

Baca Juga: Lampaui Target dan Rencana, Progres Pembangunan IKN Sangat Positif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X