JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Anak yang diketahui dibawah umur diamankan polisi di Cirebon, karena akan menjual satwa liar yang dilindungi, pada hari Jum'at, 30 Agustus 2024.
Anak dibawah umur ini berinisial S (16) asal Desa Wargawinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan keterangan dari Kombes Pol Sumarni selaku Kapolresta Cirebon, dalam konferensi pers nya menjelaskan, pelaku tersebut membeli satwa yang dilindungi melalui online COD. Kemudian sang pelaku ini berniat akan menjualnya kembali.
Baca Juga: Kronologi Tukang Rongsok do Cirebon Curi Penambat Rel Kereta, Terancam 9 Tahun Penjara
"Adapun barang-barang atau satwa liar yang dilindungi tersebut yaitu, satu ekor burung elang, kemudian dua ekor burung alap-alap dan berang-berang gunung," ujar Sumarni.
Pihak polisi menangkap pelaku dibawah umur tersebut berdasarkan laporan dari warga.
Menurut Kombes Sumarni, pelaku telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sehingga, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Yoo Teo Dikonfirmasi Akan Membintangi Film Action Thriller Hollywood, Karoshi
Selanjutnya, barang bukti akan dilakukan karantina oleh dokter hewan dan akan diserahkan ke balai karantina hewan di Garut Jawa Barat.