JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Salah satu mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, kini sedang menjadi bahan perbincangan.
Sebab, mahasiswa ini dianggap mampu menggagalkan langkah Kaesang Pangarep selaku ketua umum partai PSI, untuk maju di Pilkada 2024.
Mahasiswa ini, diketahui mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK), poin yang diajukan untuk diuji yaitu berupa syarat usia minimal calon kepala daerah.
Baca Juga: Resmi! PDI Perjuangan Usung Sosok Ini Untuk Maju di Pilwalkot Cirebon
Mahasiswa ini adalah bernama Fahrur Rozi, ia mengajukan hal itu, karena pihak MK telah memberikan tafsir lain soal syarat usia calon kepala daerah.
Kondisi ini seperti ini, akhirnya ia menganggap dapat menguntungkan salah satu tokoh, yaitu ketua umum PSI Kaesang Pangarep.
"Ini dihadapkan dua tafsir, dilakukan oleh KPU melalui PKPU nomor 9 tahun 2020 yang mengatur bahwa mekanisme perhitungan tafsir itu terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujarnya
"Belakang muncul gugatan yang dilakukan oleh partai Garuda, yang meminta kebetulan dikabulkan oleh Mahkamah Agung, sehingga tafsir berubah menjadi sejak pelantikan calon terpilih." Sambungnya.
Sehingga, atas dasar itulah kemudian Fahrur Rozi, mengajukan permohonan uji materi kepada MK, untuk memperjelas tafsir PKPU nomor 9 tahun 2020 tersebut.
Baca Juga: PDIP Umumkan Sosok Ini Untuk Maju di Pilgub Jawa Tengah, Disampaikan di Kantor DPP PDIP
Ia juga meminta kepada MK, untuk segera mengembalikan soal syarat usia calon kepala daerah, sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2020, awal sebelum dirubah.
Jika MK mengabulkan hal tersebut, dengan tidak merubah syarat calon kepala daerah yang harus dihitung pada saat penetapan, bukan saat pelantikan.
Dengan begitu, Kaesang Pangarep yang saat ini berusia kurang lebih 29 tahun belum bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024.