JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Akhirnya, pihak DPR RI membatalkan untuk Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada yang telah di putuskan oleh MK.
Sebelumnya, putusan MK dan pihak DPR RI ini sempat bikin heboh, serta mendapat sorotan dari beragam elite politik dan juga pengamat politik di Indonesia.
Polemik ini, bisa dilihat dengan banyaknya para pendemo di depan gedung DPR disetiap daerah masing-masing, dalam rangka menolak DPR untuk RUU Pilkada 2024.
Baca Juga: Rekomendasi Wisata Dadakan Bendungan Leuwikeris Rampung, Ramai Dipadati Warga Ciamis
Dalam hal ini, Presiden Indonesia yakni Jokowi memberikan responnya, menurutnya bahwa, pemerintah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, Presiden Jokowi juga mengatakan pembatalan RUU Pilkada adalah sebuah wewenang dari lembaga legislatif.
"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," ujar Jokowi di Jakarta, pada hari Jumat, 23 Agustus 2024.
Sementara itu, wakil ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad, menuturkan bahwa, pengesahan Revisi UU Pilkada batal dilakukan.
"Semua poin di RUU Pilkada otomatis batal, dan putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70," tuturnya.
Menurutnya, putusan MK itu berlaku dan bersifat final and binding, ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Akan tetapi, undang-undang barunya justru tidak ada.
"Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu, PKPU nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ucapnya.