Bawaslu RI Meminta Semua Pihak Wajib Untuk Hormati Keputusan MK

photo author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Semua Pihak Wajib Untuj Hormati Keputusan MK  (Facebook / Bawaslu RI)
Semua Pihak Wajib Untuj Hormati Keputusan MK (Facebook / Bawaslu RI)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Bawaslu RI, meminta semua pihak serta lembaga Negara, wajib untuk menghormati dan melaksanakan keputusan MK soal Undang-undang Pilkada 2024.

Khususnya, berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Hal ini sesuai yang dikatakan oleh anggota Bawaslu RI yakni Puadi, pada hari Sabtu 24 Agustus 2024.

Baca Juga: Prediksi Skor, Head to Head dan Susunan Pemain Persija Jakarta vs Persis Solo

"Putusan MK, memerintahkan perubahan atau penyesuaian, jadi pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan MK," ujar Puadi, seperti dikutip dari kilat.com.

Mengenai pembahasan revisi PKPU 8 tahun 2024, yang akan digelar di DPR pada hari Senin 26 Agustus, pihak Bawaslu akan ikut dalam rapat konsultasi yang dilakukan pihak KPU.

Sebab, jelas Puadi bahwa mengenai keputusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat.

Artinya, semua pihak termasuk lembaga Negara, juga wajib untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK.

Baca Juga: Ini 3 Tempat Wisata di Yogyakarta yang Muncul di Video Klip Gala Bunga Matahari, Kamu Pernah ke Sini?

Sementara itu, wakil ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa, DPR juga telah batal dalam mengesahkan RUU Pilkada.

Sehingga, pelaksanaan dalam Pilkada 2024 nanti, akan menggunakan putusan MK yang terbaru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X