JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Presiden Jokowi, dalam sambutannya di konsolidasi Nasional kesiapan Pilkada serentak 2024, mengatakan akan menaikan tunjangan untuk anggota KPU sebesar 50 persen.
Pada awalnya, pada saat Presiden Jokowi mengawali sambutannya, meminta maaf kepada seluruh anggota KPU.
Karena, sejak tahun 2014 sampai sekarang tidak pernah mengalami yang namanya kenaikan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Terpilih di Jawa Timur, Belajar Sejarah hingga Panorama Pantai Eksotis
Sehingga, pada sambutannya itu ia mengabarkan kepada seluruh anggota KPU, bahwa tunjangannya akan dinaikan menjadi 50 persen.
"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif," ujar Jokowi, dikutip di akun Instagram @undercover.id.
Kondisi ini Presiden Jokowi mengaku bahwa baru mengetahui, sehingga dirinya meminta untuk segera dinaikan.
"Pokoknya saya besok tidak akan datang di rapat konsolidasi, kalau belum saya tandatangani," ucap jokowi dalam sambutannya.
Tetapi, Presiden Jokowi mengaku sudah tandatangani untuk kenaikan tunjangan anggota KPU sebesar 50 persen.
Baca Juga: Soal Putusan MK Untuk Pilkada, Ridwan Kamil : Saya Tidak Masalah
"Saya tahu, yang ditunggu kehadirannya itu bukan Presiden Jokowinya, tapi yang ditunggu itu yang itu saya tau," tutur Jokowi.
Menurut Jokowi, untuk formula kenaikannya itu sangat sederhana, akhirnya diputuskan kenaikan tunjangan untuk anggota KPU sebesar 50 persen.
Tentu kabar ini bagaikan angin segar bagi anggota KPU, tetapi kabar ini malah mendapat respon negatif dari para netizen pengguna media sosial Instagram.
"Kemarin beberapa hari mau pilpres juga gitu, wkwkwkw dasar pinokio jawa," komen akun @bint_bint93.