Terdakwa Penipuan Umrah Telan 4,9 Miliar, Malah Joget Santai di Depan Para Korban

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 21:08 WIB
Telan Kerugian 4,9 Miliar  (Instagram / @zonamahasiswa)
Telan Kerugian 4,9 Miliar (Instagram / @zonamahasiswa)

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Beredar sebuah video di media sosial, seorang terdakwa penipuan umrah berjoget santai di depan para korban.

Hal ini diketahui di salah satu akun Instagram, dimana terdakwa penipuan umrah itu mengenakan baju putih, celana hitam berjalan dengan pengawalan ketat sambil joget-joget santai di depan para korban tanpa rasa bersalah.

Terdakwa penipuan umrah itu diketahui bernama Zyuhal Laila Nova, bahkan ia terlihat sambil mengacungkan ibu jari sambil berjoget-joget hingga membuat geram para korban.

Baca Juga: Duduk Atau Jongkok? Ini Posisi Buang Air Besar yang Baik Bagi Kesehatan

Zyuhal Laila Nova ini, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan umrah terhadap 189 jamaah selama Agustus 2023, hingga Februari 2024, dengan jumlah kerugian sebesar Rp4,9 miliar.

Meresa kesal karena diledek dengan gaya berjoget acungkan ibu jari, para korban pun menghardik dengan kata-kata yang kasar.

"Bajingan-bajingan," hardik para korban yang lain, dikutip disalah satu akun media Instagram, pada hari Rabu, 31 Juli 2024.

Sebagai informasi,  Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus ini, dituntut hukuman penjara tiga tahun sembilan bulan, usai dirinya terbukti melakukan penggelapan uang jamaah calon umrah di biro yang dikelolanya.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus, yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Baca Juga: Sinopsis No Way Out: The Roulete Kisah Narapidana yang Jadi Target Eksekusi Nasional

"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal 4 tahun penjara, terdakwa dituntut 3 tahun 9 bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang.

Ia juga menambahkan, selama proses persidangan, terdakwa kooperatif lantaran mengakui perbuatannya, namun tidak mengatakan untuk apa uang yang digelapkan.

Meski begitu, terdakwa mengakui bahwa dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.

"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban juga ada yang disita negara," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X