CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Kisruhnya tentang korban judi online mendapat Bantuan Sosial (Bansos), akhirnya Menko PMK pun memberikan klarifikasi.
Dalam klarifikasinya itu Muhadjir Effendy, selaku Menko PMK, memberikan kejelasan tentang siapa korban judi online yang akan dapat Bansos.
Dimana, sebelumnya Menko PMK, mengusulkan pemberian bansos untuk korban judi online, karena melihat kasus Briptu Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya lantaran kerap bermain judi online.
Baca Juga: Korban Judi Online dapat Bansos, Joko Anwar : Negara Indonesia Bak Sirkus
Dalam pernyataannya itu, banyak dari berbagai pihak yang tidak setuju dengan usulan Menko PMK itu.
Lantas ia pun kemudian menjelaskan kepada publik bahwa, korban judi online yang dimaksud ini bukanlah pelaku.
Melainkan, korban judi online ini adalah orang orang terdekat pelaku, yang merasa dirugikan secara material, finansial maupun psikologis.
“Korban judi online itu bukan pelaku, korbannya keluarga atau individu terdekat dari penjudi itu yang dirugikan secara material, finansial, maupun psikologis,” katanya, dikutip dari berbagai sumber.
Sebab, ia sadar bahwa korban judi online ini banyak yang alami trauma psikologis, karena keluarganya jatuh miskin.
"Dan itu yang nanti akan disantuni, yang kehilangan sumber kehidupan alami trauma psikologis berupa keluarga dan jatuh miskin maka itu yang dapat bantuan sosial," ungkapnya.
Bahkan, Mensos Tri Rismaharini pun sempat memberikan pernyataan setuju, pada usulan tersebut.
"Judi online sepanjang dia miskin ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap. Pokoknya miskin," kata Tri Rismaharini.***