JAKARTA, Klikaktual.com - Pegi Setiawan belum lama ini ditangkap oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan dan Eki di Cirebon.
Namun, Pegi Setiawan diyakini oleh publik bukanlah salah satu DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Dilansir dari Channel YouTube TV One News, Pengacara Pegi Setiawan menyebutkan ada kemungkinan mengenai upaya pihak berwajib menutup-nutupi kasus ini.
Baca Juga: Belasan Remaja Hendak Tawuran di Cirebon Ditangkap Polisi, Celurit hingga Sabit Diamankan
"Apabila Presiden sudah memberikan pernyataan, bahwa perkara itu harus dikawal secara transparan, terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Dedy Purwanto dikutip dari kanal YouTube TV One News, pada hari Sabtu, 1 Juni 2024.
"Kita masih menangkap adanya sinyal polisi itu menutup-nutupi," sambungnya.
Bahkan, pihak polisi pun tidak sedia jika mengungkit catatan lama dari kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 silam.
Baca Juga: Aksi Tabur Bunga di TKP Kasus Vina Cirebon, Tuntut Keadilan Penegak Hukum
"Polisi tidak mau membuka perkara tahun 2016 yang lalu," ucap Dedy.
"Apalagi dengan tiga DPO yang sudah ditetapkan oleh pengadilan, yang putusannya itu sudah inkrah. Jelas jika putusan sudah inkrah, lalu pihak Polda menghilangkan dua DPO apapun alasannya. Itu sama saja menghina," sambungnya.
Pengacara dari Pegi Setiawan juga membongkar sebuah barang bukti yang telah ia kantongi demi mencabut status Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Bukti penerimaan si Pegi saat terima gaji kerja, pada saat terjadinya perkara 2016 itu juga ada," sebutnya.
Selain barang bukti, telah didatangkan juga tiga kawan seperjuangan Pegi Setiawan saat dirinya bekerja sebagai kuli bangunan di tahun 2016 lalu.***