Apakah Wajib Bayar Tapera Jika Sudah Punya Rumah? Duitnya untuk Apa?

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 20:58 WIB
Gaji pekerja bagi karyawan di Indonesia harus terpotong lantaran iuran Tapera sehingga bagaimana yang memiliki rumah KPR  (Foto/Freepik/Ilustrasi rumah)
Gaji pekerja bagi karyawan di Indonesia harus terpotong lantaran iuran Tapera sehingga bagaimana yang memiliki rumah KPR (Foto/Freepik/Ilustrasi rumah)


JAKARTA, Klikaktual.com - Sudah punya rumah tapi gaji dipotong 3 persen untuk Tapera. Banyak yang bertanya, iuran itu untuk apa kalau sudah memiliki rumah sendiri?

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi karyawan yang diluncurkan pemerintah dapat memudahkan cicilan rumah terjangkau bagi masyarakat.

Tapera merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah, renovasi rumah.

Baca Juga: Tekan Angka Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Jadi Prioritas DP3APPKB Kota Cirebon

Namun publik menilai kebijakan Tapera tidak masuk akal. Apalagi bila sudah memiliki rumah tetap harus membayar iuran.

Iuran Tapera sudah diwajibkan oleh pemerintah dan menuai respons negatif dari warganet.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tertuang pada peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Pj Bupati Cirebon dan BBWS CC Sepakat Akan Normalisasi Sungai Cisanggarung dalam Waktu Dekat

Dana Tapera yang sudah dibayarkan oleh pekerja akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.

Dana tersebut akan dikembalikan kepada pekerja ketika masa kepesertaannya berakhir sesuai hasil yang diperoleh.

Pengelolaan dana Tapera akan dilakukan secara transparan dengan pengawasan dari Komite Tapera, OJK, dan BPK.

Baca Juga: Sinopsis Temurun, Film Horor Bercerita tentang Keluarga yang Mengabdikan Diri Pada Iblis

Aturan baru ini akan membuat semua pegawai negeri dan karyawan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera.

Dengan demikian, pekerja yang sudah mempunyai rumah sendiri pun tetap membayar iuran Tapera, duitnya untuk simpanan yang nantinya akan dikembalikan kepada peserta yang bersangkutan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X