JAKARTA, Klikaktual.com - Masyarakat mendadak diramaikan dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah soal Tapera.
Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pada 20 Mei 2023.
Isi aturan tersebut adalah gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.
Lalu apa saja jenis dana simpanan Tapera dan bagaimana mencairkannya?
Jenis Dana Simpanan Peserta
Dana simpanan peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang telah ditetapkan oleh BP Tapera.
1. Dana pemupukan
Jenis simpanan Tapera yang pertama adalah dana pemupukan. Dana ini adalah persentase dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan melalui mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”).
Baca Juga: Berikut Cara Cek Saldo Tapera di Situs Sitara
2. Dana pemanfaatan
Dana pemanfaatan adalah persentase dana Tapera pada rekening dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.
3. Dana cadangan
Dana cadangan adalah dana pada rekening dana Tabungan Perumahan Rakyat yang dipergunakan untuk membayar simpanan peserta yang telah berakhir kepesertaannya.
Pencairan Dana Tapera
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:
1. Telah pensiun bagi pekerja;
2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
3. Peserta meninggal dunia; dan
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.