8 Tahun Menjadi Buronan, Persembunyian Pegi Perong Digeledah Polisi

photo author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 19:22 WIB
Polisi melakukan penggeledahan di kediaman Nenek Pegi Setiawan
Polisi melakukan penggeledahan di kediaman Nenek Pegi Setiawan

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Setelah delapan tahun lamanya menjadi buronan, salah satu persembunyian terduga pembunuhan Vina yakni Pegi Perong digeledah polisi, pada hari Rabu, 22 Mei 2024.

Pegi Perong diketahui bernama asli Pegi Setiawan, yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan sejak tahun 2016, bersama kedua temannya yakni Andi dan Dani.

Pegi Perong ini berhasil diamankan di Bandung pada hari selasa, 21 Mei 2024,  sedangkan kedua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polisi.

Baca Juga: Link Nonton Sub Indo Drakor Connection Episode 1, Cek Jadwal Tayang dan Sinopsis Lengkap di Sini!

Polisi melakukan penggeledahan di kediaman Nenek Pegi Setiawan untuk mendapatkan bukti-bukti lainnya.

Tim Polda Jabar bersama Timsus Polres Cirebon Kota menggeledah rumah nenek Pegi Setiawan.

Terduga pelaku pembunuhan kasus Vina yang buron selama 8 tahun, beralamat di Desa Kepongpongan, Blok Simaja, RT/RW 02, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Penggeledahan dimulai pada  pukul 13.30 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Connection, Lengkap Jadwal Tayang dan Daftar Pemain

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan.

“Kami melaksanakan penggeledahan selama tiga jam untuk mencari bukti-bukti yang sekiranya dapat membantu membuat terang proses penyidikan yang sedang kami tangani,” ujar AKP Anggi.

Selama penggeledahan, pihak polisi meminta keterangan dari keluarga dan saksi.

“Ada tiga orang dari keluarga dan saksi yang kami mintai keterangan. Untuk barang bukti, nanti kita sampaikan kembali,” jelasnya.

Meskipun belum ada keterangan pasti mengenai barang bukti yang diamankan, ia menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah penyidikan selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X