Tenaga Honorer Akan Diprioritaskan Menjadi PPPK di Tahun 2024, Tapi Ini Syaratnya

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 17:59 WIB
Tenaga honorer sebentar lagi akan diangkat jadi ASN PPPK, kapan pengangkatannya? (setkab.go.id)
Tenaga honorer sebentar lagi akan diangkat jadi ASN PPPK, kapan pengangkatannya? (setkab.go.id)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Di tahun 2024 ini, pemerintah akan menghapus tenaga honorer paling lambat pada bulan Desember 2024.

Sehingga, hal itu menjadi kabar gembira bagi para tenaga honorer, karena hal itu telah diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, tentang penataan tenaga honorer yang harus selesai pada Desember 2024.

Maksudnya adalalah dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 itu, bahwasanya tenaga honorer tidak akan diberhentikan,  namun akan diangkat menjadi pegawai PPPK.

Baca Juga: Tetap Berada di Posisi Nomor 1, Lovely Runner Kembali Meraih Rating Terbaik Selama Penayangannya

Di tahun 2024 ini, tenaga honorer akan diprioritaskan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Akan tetapi, pemerintah tidak akan asal-asalan dalam mengangkat tenaga honorer jadi PPPK begitu saja.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, bahwa rekrutmen CASN 2024 diperkirakan akan dibuka pada bulan Juni atau Juli mendatang.

Akhirnya, pemerintah mewajibkan seluruh tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CASN 2024 itu.

Baca Juga: Tetap Berada di Posisi Nomor 1, Lovely Runner Kembali Meraih Rating Terbaik Selama Penayangannya

Terkait tenaga honorer akan diprioritaskan menjadi PPPK, apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Adapun syarat tenaga honorer agar diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK 2024 ini adalah, sudah terverifikasi dalam database BKN.

Apabila sudah terverifikasi dalam database BKN, maka pemerintah akan prioritaskan tenaga honorer menjadi PPPK, apabila ia telah terverifikasi dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Untuk tenaga honorer yang belum terverifikasi dalam databese BKN, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan PP Turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mana di dalamnya akan mengatur tentang honorer yang tidak terverifikasi dalam data BKN.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X