Bos Bengkel di Kabupaten Cirebon Jadi Korban Pembunuhan

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 08:54 WIB
Ilustrasi. Pembunuhan Bos Bengkel di Cirebon
Ilustrasi. Pembunuhan Bos Bengkel di Cirebon

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Lagi dan lagi, aksi perampokan serta pembunuhan kembali mencuat di masyarakat Kabupaten Cirebon.

Seperti yang terjadi di Desa Purbawinangun, Kecamatan Depok, seorang bos bengkel Utri Jaya Variasi menjadi korban perampokan dan pembunuhan pada saat dirinya sedang duduk-duduk di teras bengkel sambil mainan HP.

Menurut keterangan dari Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan bahwa, para pelaku berjumlah empat orang, yang berasal dari kabupaten Cirebon yakni AM, (24) A (24), MWR (26), dan AN masih DPO.

Baca Juga: 10 Ide Tema Perpisahan Sekolah Kekinian dan Penuh Makna, Dijamin Bikin Acara Lebih Berkesan

"Para pelaku perampasan dan pembunuhan di Desa Purbawinangun berasal dari Kabupaten Cirebon," kata, Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers pada hari Kamis, 2 Mei 2024.

Kronologi perampokan dan perampasan itu, ketika ketiga pelaku sedang berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Vario dengan nopol E 6642 JG milik MWR.

Hal itu dilakukan untuk mencari sasaran handphone milik orang lain, akhirnya para pelaku menemukan korban (alm Edi) yang sedang berada di teras bengkel, sambil memegang handphone.

"Pelaku menghampiri korban yang sedang berada di teras bengkel, lalu melukai korban," tutur Kombes Sumarni.

Baca Juga: Link Nonton Laga Timnas Indonesia vs Irak Perebutan Juara Ketiga Piala Asia 2024

Akhirnya, korban pun langsung berteriak, membuat tetangganya keluar dari dalam rumah dan melihat korban sudah bersimbah darah, sementara pelaku sudah melarikan diri.

Kemudian, tetangganya pun sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Akan tetapi, jajaran polresta Kabupaten Cirebon, berhasil mengamankan tiga pelaku, dua penadah dan satunya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon pun, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman cctv untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Karena perbuatan para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUH pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Sumarni.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X