Dishub Ambil Langkah Tegas! Mobil Bus yang Masih Dilengkapi Klakson Telolet akan Disita

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 11:33 WIB
Mobil Bus yang Masih Dilengkapi Klakson Telolet Akan Disita
Mobil Bus yang Masih Dilengkapi Klakson Telolet Akan Disita

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Klakson telolet yang sejak 2016 viral dengan tagar om telolet om, kini menjadi sorotan serius di Kabupaten Cirebon.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, mengumumkan langkah tegas, tentang mobil bus yang masih dilengkapi klakson telolet maka akan disita.

"Klakson telolet bukanlah sekadar tren, tapi sudah menjadi masalah serius yang mengancam keselamatan. Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran ini," tegas Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, pada hari Senin, 1 April 2024.

Baca Juga: Tips Mudik Lebaran agar Tetap Dapat Pahala, Begini Kata Gus Fahrur

Perlu diketahui bahwa Klakson telolet yang awalnya hanya menjadi tren di media sosial, kini menjadi ancaman yang nyata.

Sebab, banyak insiden kecelakaan, bahkan korban jiwa terjadi karena permintaan untuk dibunyikan klakson telolet.

Menyikapi hal itu, pemerintah setempat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, yang melarang klakson dengan decibel di luar batas aman.

Telolet cenderung melebihi batas, sehingga warga diminta untuk menghindari penggunaan klakson tersebut.

Baca Juga: Pastikan Keselamatan Mudik Lebaran, Pj Walikota Cirebon Monitoring Ramp Check di Terminal Tipe A Harjamukti

Dalam momen mudik lebaran yang akan datang, Dishub Kabupaten Cirebon tidak akan main-main.

Mereka melakukan ramp cek kendaraan Bus secara ketat, dan siap menyita kendaraan yang masih menggunakan klakson telolet sebagai tindakan tegas.

Klakson telolet dinilai bahaya, karena dapat mengundang anak kecil yang seharusnya menghindar ketika ada kendaraan yang melintas. Namun, malah mendekatkan diri pada kendaraan.

"Kami sudah beberapa kali memberikan himbauan melalui surat edaran, dan peraturan terkait klakson telolet sudah diterapkan," tutup Hilman.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X