JAKARTA, Klikaktual.com - Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru dalam memenuhi hak setiap murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang inklusif dan setara, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar di Platform Merdeka Mengajar.
Modul ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam memenuhi hak setiap murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang inklusif dan setara.
Modul ini dapat dipelajari secara mandiri oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SKB, dan PKBM di seluruh Indonesia.
Baca Juga: 10 Ide Hampers Idul Fitri untuk Orang Tua atau Mertua, Ramah di Kantong dan Bermanfaat
Mohammad Mujiono, narasumber talkshow peluncuran modul pendidikan inklusif tingkat dasar, memaparkan bahwa saat ini semua sekolah pasti memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK) yang masuk melalui zonasi. Pertanyaan besarnya adalah apakah mereka dilayani dengan sesuai kebutuhan.
"Jangan sampai mereka dibiarkan saja tanpa ada pelayanan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek membuat modul tentang pendidikan inklusif melalui PMM," ujar Mujiono yang juga guru SMAN 1 Gedangan itu.
Harapannya, setiap sekolah nanti bisa mengakses modul ini untuk melayani kebutuhan anak-anak berkebutuhan khusus.
Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar ini memuat berbagai materi, seperti konsep dasar pendidikan inklusif, asesmen kebutuhan belajar ABK, strategi pembelajaran yang inklusif, pengelolaan kelas yang inklusif, dan keterlibatan orang tua dan masyarakat.
Peluncuran modul ini merupakan salah satu upaya Kemendikbudristek untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi semua anak di Indonesia.