Presiden Jokowi Resmikan Perpres Publisher Rights Untuk Keberlanjutan Industri Media

photo author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 21:27 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)  (Instagram / @jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (Instagram / @jokowi)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi), menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

Presiden Jokowi menyatakan, bahwa penerbitan peraturan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas, serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Presiden, dikutip dari laman website setkab.go.id, pada hari Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Juga: Jaga Stabilisasi Pasokan dan Harga, Pemda Kota Cirebon Gelar Gerakan Pangan Murah

Hal itu dikatakan oleh Presiden Jokowi pada saat puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, pada hari Selasa, 20 Februari 2204, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.

Presiden Jokowi juga menambahkan bahwa, hal ini melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan.

Mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.

"Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” kata Presiden.

Baca Juga: HPN 2024 PWI Kota Cirebon Gelar Diskusi Publik Bertajuk Peran Media dalam Mendukung Pengendalian Inflasi

Melalui Perpres tersebut, Presiden Jokowi menyebut bahwa, pemerintah ingin memastikan jurnalisme di tanah air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif.

Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.

"Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ujarnya.

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa, Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto Menjadi Menko Polhukam dan AHY Menjadi Menteri ATR

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X