Jakarta, Klikaktual.com - Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berpeluang besar menjadikan BUMN sebagai badan usaha koperasi. Sebab dalam Undang-undang, BUMN hanya disyaratkan berbadan hukum PT.
"Inilah kesempatan komitmen AMIN membuat perubahan, menempatkan koperasi sebagai subyek. Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi. Dalam UU, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnnya menjadi badan hukum koperasi," ujar Suroto PH, tokoh koperasi Indonesia, dalam diskusi Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak, di Rumah Koalisi Perubahan, Jl Brawijaya X No 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu Rabu (31/1/2024).
Dalam catatan Suroto, nasib koperasi hanya menjadi mainan dari rezim ke rezim berikutnya. Dalam pemberian KUR misalnya, Surot mengibaratkan koperasi sebagai petinju kelas gurem berhadapan dengan perbankan yang berada di kelas berat, sekelas Mike Tyson. "Pasti yang menang Tyson," katanya.
Karena itulah, dengan cara radikal mengkoperasikan BUMN, koperasi akan membuat ekonomi indonesia. "Demokrasi tanpa ekonomi, hanya akan menghasilkan oligarki."
Pakar koperasi Dr. Rino Sadanoer juga memberi catatan bahwa paradigma koperasi sebagai korban harus diubah. "Koperasi harus mengangkat orang yang tidak mampu. Ini catatan mendasar yang harus diubah," ungkapnya.
Menurutnya, sejak 20 tahun sudah ada penelitian, bahwa kehadiran koperasi untuk pendampingan, tapi penguatan. Koperasi harus memberi manfaat.
Terkait pemberian KUR, sudah tepat disalurkan ke koperasi, karena koperasi mengetahui kebutuhan anggotanya.
"Kenapa praktek tengkulak tumbuh subur? Karena mereka mengetahui karakter petani. Begitu pula koperasi terbentur pada mekanisme persyaratan."