Apa Boleh Presiden Kampanye, Jokowi Tunjukan Kertas Besar Soal Aturan Pemilu

photo author
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 20:42 WIB
Presiden Jokowi tunjukan kertas besar berisi UU Kampanye / Instagram.com / @lagi.viral
Presiden Jokowi tunjukan kertas besar berisi UU Kampanye / Instagram.com / @lagi.viral

JAKARTA, Klikaktual.com - Presiden RI, Joko Widodo mendapat pertanyaan tentang apakah boleh Presiden dan Wakil Presiden berkampanye.

Lantas, Presiden Jokowi pun langsung menjawab sambil menunjukan sebuah kertas besar yang berisi tentang undang-undang aturan kampanye.

Presiden Jokowi menunjukan kertas besar berisi tentang undang-undang aturan kampanye itu, dengan tujuan menjelaskan perkataannya soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Sehingga, Presiden Jokowi menunjukan kertas besar tersebut sebagai bukti pasal dalam undang-undang pemilu yang mengatur hal tersebut.

Hal itu diketahui di salah satu akun media sosial Instagram, di mana Presiden Jokowi terlihat menunjukan kertas besar yang menjelaskan tentang Undang-Undang Pemilu.

"Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan, ini saya tunjukin, Undang-Undang No.7 Tahun 2017, jelas menyampaikan di pasal 299," kata Jokowi, dikutip dari salah satu akun Instagram, pada hari Jum'at, 26 Januari 2024.

Dimana ia menjelaskan pasal tersebut, bahwa Presiden dan Wakil Presiden, mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Baca Juga: Janji Menikahi Tapi Tidak Jadi , Bisa Dituntut Secara Hukum. Kok Bisa?

"Jelas, jadi yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik kemana-mana," ujar Jokowi.

Kemudian juga, kata Jokowi, pasal 281 juga sudah jelas, bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan wakil Presiden harus memenuhi ketentuan.

Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti diluar tanggungan Negara.

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan di tarik kemana-mana, jangan diinterprestasikan kemana-mana," ucap Jokowi.

"Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundangan-undangan karena ditanya ya," sambungnya.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X