JAKARTA, Klikaktual.com - Buat kalian yang melapor ke pihak polisi namun tidak diproses, lalu bagaimana kelanjutannya.
Di dalam artikel ini akan mengulas tentang laporan kepada polisi apabila tidak diproses, langkah-langkah apa saja yang mesti dilakukan.
Dikutip dari salah satu media sosial Instagram @ruanghukum bahwa, yang pertama itu kalian harus minta surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
"Ini adalah hak anda sebagai pelapor, dan polisi wajib memberikan surat SP2HP itu," ucap orang yang ada di video Instagram itu, pada hari Senin, 22 Januari 2024.
Kemudian lanjutnya, dasar hukumnya adalah pasal 11 ayat 1, peraturan kepolisian nomor 21 tahun 2011.
Kemudian yang kedua, adalah kalian bisa pelaporan ke divisi profesi dan keamanan, atas pelanggaran kewajiban seorang polisi dalam kode etik kepolisian.
"Dasar hukumnya apa? Dasar hukumnya pelanggaran atas pasal 10 huruf C dan E berkapolri nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik kepolisian," ujar orang di video itu.
Berdasarkan informasi yang dikutip di caption video Instagram itu bahwa, setiap pelaporan atau pengaduan yang disampaikan ke kepolisian, akan dilakukan penyelidikan.
Kemudian, melalui gelar perkara akan ditentukan apakah laporan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Proses atau tahapan ini, pelapor akan diketahui melalui SP2HP.
"Note : dasar hukum kode etik kepolisian telah diubah sebagaimana peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 tahun 2022," tulis caption video tersebut.***