Perda RTRW 2023-2043 Kota Cirebon Segera Disahkan, Tunggu Hasil Evaluasi

photo author
- Rabu, 29 November 2023 | 16:28 WIB
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2023-2042 selangkah lagi akan disahkan menjadi perda.
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2023-2042 selangkah lagi akan disahkan menjadi perda.


CIREBON, Klikaktual.com - Pansus Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2023-2042 bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyetujui penandatanganan bersama berita acara draf pembahasan akhir.

Artinya, Raperda RTRW tersebut diperkirakan akan disetujui lagi menjadi perda. Regulasi yang mengatur tentang pola ruang tersebut sedang menunggu hasil evaluasi dari pemerintah pusat.

Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2043, Dani Mardani SH MH menyampaikan, rapat finalisasi sekaligus penandatanganan berita acara hasil pembahasan pansus tentang Raperda RTRW 2023-2043 sudah dilakukan.

“Selanjutnya tinggal menunggu dari pemerintah pusat untuk evaluasi isi raperda,” ujar Dani usai rapat pembahasan raperda di gedung Griya Sawala DPRD, Rabu (22/11/2023).

Dani menjelaskan, rancangan raperda RTRW 2023-2043 sudah mendapat persetujuan substantif dari Pemerintah Jawa Barat. Sehingga, setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri, maka raperda tersebut bisa segera dibahas pada rapat paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRD.

“Selanjutnya diharapkan segera bisa disetujui pada rapat paripurna. Targetnya akhir tahun ini, di bulan Desember bisa segera ditetapkan menjadi perda,” tegasnya.

Dani menjelaskan, tidak ada perubahan rencana penataan ruang signifikan pada Perda RTRW 2023-2043. Perubahan hanya terjadi rencana reklamasi bibir pantai Cirebon dan tracer jalur kereta api. Selanjutnya terjadi perubahan pola ruang seperti kawasan olahraga Bima yang sebelumnya masuk ke ruang terbuka hijau (RTH) menjadi zona sarana pelayanan umum (SPU).

“Sebenarnya tidak ada perubahan signifikan, hanya perubahan pola ruang saja. seperti kawwasan Bima, RTH menjadi SPU,” katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, pembahasan draf Raperda RTRW 2023-2043 dari proses perolehan persetujuan substantif dari Pemprov hingga peninjauan kembali dari Kementerian ATR/BPN, terdapat 32 poin yang dibahas.

Dari proses tersebut, ada dua pembahasan yang menjadi sorotan perubahan rencana tata ruang, yaitu reklamasi pelabuhan dan pelacak aktivasi kereta api. Keduanya merupakan kewenangan dari pemerintah puat.

Disebutkan, perubahan rencana pola ruang itu reklamasi PPN Kejawanan dan reklamasi pelabuhan untuk galangan kapal PT Gamantara. Sekda menjelaskan, untuk reklamasi PPN Kejawanan sudah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), namun belum memiliki izin prinsip dari Kemenkumham.

“Kalau untuk PT Gamantara sebaliknya. Sudah ada izin prinsip, tapi belum ada KKPR. Kami sudah menyurati mereka untuk mengurus perizinan. Karena ini kewenangan pusat, kami hanya floating pola ruangnya saja,” katanya.

Selain reklamasi bibir pantai, pada Raperda RTRW 2023-2043 juga menyediakan pola ruang untuk rencana pembangunan kereta layang atau jalur layang kereta api. Peletakan jalur kereta tersebut terlintas dari kawasan Krucuk hingga Kelurahan Pegambiran.

“Jalur rel elevasi juga sudah dimasukkan dari Krucuk sampai pegambiran. Rencana pembangunan itu kewenangan pusat, tapi pola ruangnya sudah kami siapkan,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X