Penyertaan Modal Bank Cirebon Belum Terpenuhi, Komisi II DPRD Kota Cirebon Sarankan Cabut Perda No. 12/2021

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 18:07 WIB
Perda tentang Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon dievaluasi oleh Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Perda tentang Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon dievaluasi oleh Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).


CIREBON, Klikaktual.com – Perda tentang Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon dievaluasi oleh Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di Griya Sawala gedung DPRD, Selasa (21/11/2023) .

Komisi II DPRD Kota Cirebon merekomendasikan agar Perda Nomor 12/2021 dicabut dan diubah dengan perda baru. Hal ini karena belum terpenuhinya penyertaan modal kepada BPR Bank Cirebon.

Turut hadir wakil dan anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Muhamad Noupel SH MH, Watid Sahriar MBA, Syarif Maulana, Agung Supirno SH, dan Imam Yahya SFil MSi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 12/2021 tentang Penyertaan Modal Bank Cirebon menyebut, terdapat sisa pemenuhan modal dasar pada Perumda BPR Bank Cirebon sebesar Rp32.000.000.000 dari total Rp50.000.000.000.

“Adapun penyertaan modal tersebut diperinci pada pasal selanjutnya dalam bentuk APBD 2021 hingga 2025,” jelas Karso saat memimpin rapat.

Penyertaan modal BPR Bank Cirebon tersebut dilakukan secara bertahap. Karso menjelaskan, pada APBD tahun anggaran 2021, dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000. Kemudian, pada APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp5.000.000.000, pada APBD 2023 sebesar Rp6.000.000.000, APBD 2024 sebesar Rp8.000.000.000, dan APBD sebesar Rp9.000.000.000.

Ia menegaskan, pemerintah daerah belum mampu memberikan modal kepada BPR Bank Cirebon setiap tahunnya seperti yang diamanatkan perda. Belum terpenuhinya modal sesuai Perda Nomor 12/2021 tentang Penyertaan Modal Bank Cirebon tersebut, maka Komisi II DPRD merekomendasikan untuk membuat perda baru menggantikan perda lama.

“Hingga saat ini realisasi anggaran untuk tahun 2023 saja masih tersisa sekitar dua miliar, artinya belum tuntas seluruhnya,” tuturnya.

Karso menambahkan, penyertaan modal dari APBD Kota Cirebon itu bertujuan untuk pengembangan usaha BPR Bank Cirebon, termasuk pembebasan lahan dan pembangunan gedung baru BPR Bank Cirebon. Akan tetapi, peraturan yang sudah disepakati bersama tersebut, pemerintah tidak bisa menjalankan amanat perda.

“Tidak ada pelaksanaan yang serius sesuai dengan perda. Maka, kami merekomendasikan agar perda dicabut, dan mengusulkan perda baru pada propemperda 2024,” katanya.

Senada dengan yang disampaikan Karso, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Ariyanto MM merekomendasikan agar mencabut perda sebelumnya, dan menyusun perda baru untuk mengatur ulang penyertaan modal yang baru.

“Kami akan kaji lagi, dan mencabut perda lama. Ini inisiasi DPRD untuk memasukkan PMP baru, daripada membicarakan uang tidak ada, inisiasi BC tidak ada,” katanya.

Dia juga berpesan kepada Perumda BPR Bank Cirebon agar lebih proaktif berkomunikasi dengan pihak terkait, agar penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000 bisa terealisasi.

“Kita akan dorong inisiasi propemperda, ini lebih baik dan pada saat sudah dibuat perda dan paripurna, Bank Cirebon pun harus proaktif,” katanya.

Sementara, Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon, Asep Supriatna SE menyetujui rekomendasi yang disampaikan Komisi II DPRD Kota Cirebon. Ia juga akan menjadwalkan rencana anggaran bersama pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X