DPRD Kota Cirebon Resmi Setujui Tiga Perda Baru; Perda Pesantren, Perda P4GNPN, dan Perda Perlindungan Disabilitas

photo author
- Jumat, 17 November 2023 | 20:10 WIB
 Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan legislatif menjadi perda, Kamis (16/11/2023).
Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan legislatif menjadi perda, Kamis (16/11/2023).

JAKARTA, Klikaktual.comDPRD Kota Cirebon menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan legislatif menjadi perda dalam rapat paripurna, Kamis (16/11/2023) di Griya Sawala gedung DPRD.

Tiga raperda tersebut diantaranya Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN), dan Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, ketiga raperda tersebut sudah melalui proses pembahasan antara pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) dan sudah dievaluasi gubernur.

“Rapat paripurna kali ini mengambil persetujuan atas ketiga raperda tersebut yang sudah melalui pembahasan di pansus dan sudah difasilitasi gubernur,” kata Ruri.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Tunggal Dewananto menyampaikan bahwa substansi keseluruhan peraturan terdiri dari 10 Bab 32 Pasal yang memuat beragam aspek yang dibutuhkan pesantren di Cirebon.

“Dengan selesainya pembahasan raperda ini, diharapkan dapat menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pesantren di Cirebon yang maksimal, baik dari segi pelayanan maupun sistem informasi,“ katanya.

Ketua Pansus Raperda P4GNPN, Yusuf SPdI menyampaikan substansi peraturan tersebut terdiri dari 16 Bab 30 Pasal.

“Raperda ini semoga dapat menjadi langkah preventif atau upaya pencegahan dan penanggulangan kasus penyalahgunaan, pengedaran narkotika di daerah Cirebon khususnya,” ujarnya.

Sementara, Ketua Pansus Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas, Ahmad Syauqi SSy MH, menyampaikan substansi peraturan tersebut terdiri dari 13 Bab 62 Pasal.

“Setelah dibahas intensif oleh pansus dan TAPD, kami setuju raperda ini untuk diparipurnakan dan disetujui Walikota untuk ditetapkan menjadi perda,” kata Syauqi saat laporan pansus.

Pelaksana Tugas Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati MAP menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan pansus yang telah menyelesaikan pembahasan tiga usulan raperda. Ia juga turut menilai urgensi ketiga raperda memang begitu dibutuhkan di Cirebon.

“Saya melihat kebutuhan pesantren begitu tinggi, begitu pun persoalan narkotika dan sejenisnya kota Cirebon ini betul-betul sebuah perhatian di beberapa titik wilayah perlu penanganan yang sinergis antara dinas terkait, kepolisian dan aparatur di wilayah Cirebon dan sekitarnya, begitu pun dengan disabilitas,” katanya.

Sehingga, ia berharap dengan ditetapkannya raperda menjadi perda dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam menciptakan suasana Cirebon yang aman dan nyaman.

“Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk masyarakat, untuk kita semua, sehingga Cirebon bisa aman dan nyaman,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X