Cirebon, Klikaktual.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi melaunching SK Wali Kota tentang Tim Percepatan Penanggulangan TBC di Kota Cirebon pada kegiatan monitoring dan evaluasi publik private mix (PPM) tahun 2023, di salah satu hotel di Kota Cirebon, Rabu 15 November 2023.
Surat keputusan ini, lanjut Agus Mulyadi menjadi dasar dan pedoman bagi perangkat daerah dan aparatur pemerintah daerah, hingga kelompok masyarakat di Kota Cirebon untuk penanggulangan TBC.
Dengan begitu, penanganan TBC bisa menjadi lebih terukur dan sistematis.
Baca Juga: Jelang Nataru 2024, KAI Daop 3 Cirebon Pantau 12 Titik Lokasi Potensi Banjir
Disebutkan Agus Mulyadi, TBC merupakan penyakit yang menjadi masalah kesehatan di tingkat dunia termasuk Indonesia.
Indonesia mengikuti target eliminasi global yaitu Eliminasi TBC pada tahun 2030, dan Indonesia bebas TBC pada tahun 2050.
Baca Juga: Peduli Palestina, Bupati Cirebon Turut dalam Konvoi Vespa
Khusus di Kota Cirebon pada 2022, cakupan pengobatan semua kasus TBC dengan jumlah kasus sebanyak 1.260 atau 111,59 persen.
Ada pun angka keberhasilan pengobatan pasien TBC sensitif obat baru mencapai 53,43 persen, dan untuk keberhasilan pengobatan pasien resisten obat baru mencapai 66 persen.
Baca Juga: Kolaborasi Yayasan Bening Saguling & BRI Peduli , Ajak Masyarakat Tepi Sungai Citarum Kelola Sampah
"Tantangan dalam program pengendalian TBC di Indonesia yaitu banyaknya kasus yang sudah terdeteksi namun belum terlaporkan ke sistem informasi TBC nasional,” tutur Agus.
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Cirebon ini Agus berharap target eliminasi TBC 2030 dan Indonesia bebas TBC 2050 bisa tercapai.*