Pengadilan Negeri Semarang Nyatakan Perusahaan BUMD Jateng PT Sarana GSS Pailit

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 17:25 WIB
Ilustrasi -  Sah! Anak Usaha BUMD Jawa Tengah GSS Trembul Dinyatakan Pailit (Image- pompa angguk milik Unit Bisnis Pertamina./JIBI)
Ilustrasi - Sah! Anak Usaha BUMD Jawa Tengah GSS Trembul Dinyatakan Pailit (Image- pompa angguk milik Unit Bisnis Pertamina./JIBI)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pengadian Negeri Semarang menyatakan PT Sarana GSS Trembul dinyatakan pailit

Keputusan pailit PT Sarana GSS itu berdasarkan putusan pembatalan perjanjian homologasi No. 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022 PN.Niaga.Smg Jo. No.1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga Smg tertanggal 21 Juli 2022. 

"Menyatakan termohon PT Sarana GSS Trembul  yang beralamat di Jalan Pamularsih Raya Nomor 58, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah Pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pengumuman tim kurator dalam pengumuman hari ini, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Prediksi Skor dan Head to Head RANS Nusantara vs Bhayangkara Malam Ini, Siapa Menang?

PT Sarana GSS Trembul merupakan perusahaan patungan yang dibentuk GSS Energy Limited, perusahaan asal Singapura dan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah, Badan Usaha Milik Daerah pemerintah Jawa Tengah.

Pada tahun 2016, perusahaan ini ditunjuk oleh PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) sebagai mitra mengelola area Trembul, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. KSO ini mendapat hak eksplorasi selama 15 tahun hingga 2031. 

Baca Juga: Link Baca Manhwa Lookism Chapter 474 Terbit Malam Ini, Identitas Monster AP 1 Terungkap

Dengan penetapan status pailit, pengadilan menunjuk Sutiyono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai hakim pengawas. 

Pengadilan juga menunjuk Hansye Agustaf Yunus dan Denny Ardiansyah sebagai kurator.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X