JAKARTA, Klikaktual.com - Aturan pemakaian seragam untuk upacara peringatan Hari Santri Nasional tertuang dalam Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2022.
Indonesia mulai memperingati Hari Santri Nasional berdasarkan Keputusan Presiden No 22 Tahun 2015.
Peringatan Hari Santri Nasional ini dilatarbelakangi oleh Resolusi Jihad yang digaungkan oleh KH Hasyim Asyari.
Baca Juga: 20 Twibbon Hari Santri Nasional Desain Islami, Ucapan Keren untuk di Medsos
Pada resolusi jihad itu, santri dan ulama bersatu untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Tahun ini, Hari Santri Nasional mengusung tema Jihad Santri, Jayakan Negeri.
Upacara peringatan Hari Santri Nasional sendiri diadakan di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur.
Upacara Peringatan Hari Santri ini menjadi puncak dari peringatan HSN atau Hari Santri Nasional.
Baca Juga: Gratis! 12 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2023 untuk Peringati HSN dengan Desain Keren
Mengutip Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2022, peserta upacara laki-laki harus mengenakan sarung, atasan putih dan peci warna hitam.
Untuk peserta upacara wanita diimbau untuk menyesuaikan tema tersebut.
Peringatan Hari Santri Nasional ini dilakukan untuk menumbuhkan sikap menghargai, toleransi dan nasionalisme di kalangan santri.