Meski Sudah Resmi Ditutup, Penjual Tiktok Shop Masih Bisa Lakukan Transaksi, Bagaimana Caranya?

photo author
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 21:33 WIB
Ilustrasi TikTok Shop. (Tangkapan Layar Website Resmi TikTok Shop)
Ilustrasi TikTok Shop. (Tangkapan Layar Website Resmi TikTok Shop)

Jakarta, Klikaktual.com - Tiktok Shop telah resmi berhenti beroperasi di Indonesia mulai hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB.

Hal ini menjadi langkah yang bisa diambil Tiktok setelah mendapat teguran dari pemerintah dan adanya dugaan monopoli yang dilakukan oleh Tiktok Shop.

Tujuan dari penutupan Tiktok Shop di Indonesia adalah untuk menghormati hukum dan peraturan yang ada di Indonesia.

Tutupnya layanan Tiktok Shop disampaikan langsung oleh Tiktok melalui email yang dikirimkan kepada para penggunanya.

Baca Juga: Liga Champions Hari Ini : Royal Antwerp vs Shakhtar Donetsk, Prediksi hingga Head to Head

Lantas apakah setelah ini para penjual di Tiktok sudah benar-benar tidak bisa lagi nelakukan transaksi?

Meski telah resmi tutup, para penjual di Tiktok Shop tetap bisa berjualan di platform tersebut selama memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permendag 31 Tahun 2023, salah satunya tidak memfasilitasi transaksi di dalam aplikasi.

Selain itu, Tiktok Shop juga dapat membuka kembali layanannya dengan menunjuk Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Nantinya, TikTok akan menemani penjual di TikTok Shop untuk menyelesaikan pesanan baik yang sudah selesai maupun yang masih berjalan, dan layanan pelanggan akan tetap tersedia.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Head to Head Madrid vs Feyenoord Malam Ini di Liga Champions

Diketahui sebelumnya, alasan tutupnya Tiktok Shop di Indonesia lantaran adanye keluhan dari para pedagang offline yang mengeluhkan adanya penurunan omset sejak adanya Tiktok Shop.

Tutupnya Tiktok Shop di Indonesia menjadi langkah respontif yang diambil oleh pemerintah dalam menanggulangi keluhan para penjual offline yang sepi pengunjung.

Meski demikian, Tiktok Shop kemungkinan besar akan melakukan transformasi dari segi layanan yang semakin baik lagi kedepannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Irma Wu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X