JAKARTA, Klikaktual.com - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM per tanggal 1 Oktober 2023, hal ini dilakukan untuk penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak Non Subsidi.
Terdapat lima jenis BBM yang mengalami kenaikan harga diantaranya yaitu Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex dan Pertamax Green 95.
Irto Ginting selaku Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) menjelaskan penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM dari jenis BBM Umum (JBU) maupun Jenis BBM Non Subsidi mengacu pada regulasi pemerintah, dimana Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang menjelaskan tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
"Penyesuaian harga mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta," Ucap Irto Ginting dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (1/10/23).
Baca Juga: Napoli Kandaskan Lecce, Duo Milan Kompak Raih Hasil Positif
Irto juga mengatakan bahwa Perubahan berkala dilakukan Pertamina Patra Niaga setiap bulannya mengacu kepada tren harga publikasi MOPS/Argus pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 pada bulan sebelumnya.
Selain itu Irto juga menyampaikan Perubahan harga ini juga boleh dilakukan oleh seluruh badan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku. Adapun perubahan harga BBM yang mengalami perubahan yang disampaikan oleh Irto Ginting adalah sebagai berikut.
Baca Juga: 8 Drama Korea Ramaikan Bulan Oktober 2023, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Terlewat
- Pertamax Menjadi Rp. 14.000 per liter
- Pertamax Green 95 Menjadi Rp. 16.000 per liter
- Pertamax Turbo Menjadi Rp. 16.600 per liter
- Dexlite Menjadi Rp. 17.200 per liter
- Pertamina Dex Menjadi Rp. 17.900 per liter
Baca Juga: Spoiler Alert! Behind Your Touch episode 16: Terungkapnya Misteri Pembunuhan Berantai Mujin