Kuasa Hukum Dirut Taspen Sebut Kamaruddin Simanjuntak Tak Punya Itikad Baik

photo author
- Selasa, 12 September 2023 | 21:23 WIB
Muhammad Ismak dan Kamaruddin Simanjuntak
Muhammad Ismak dan Kamaruddin Simanjuntak



Jakarta, Klikaktual.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kedua terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret pengacara Kamaruddin Simanjutak pada 11 September 2023.

Gelar perkara kedua ini dilakukan sehubungan dengan adanya pemintaan dari salah satu Organisasi Advokat yang meminta untuk diberi kesempatan memeriksa secara internal Komaruddin Simanjuntak sebagai advokat, sehubungan kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kamaruddin Simanjutak sebelumnya dilaporkan oleh mantan suami kedua Rina Lauwy, yakni Antonius Kosasih.

Baca Juga: CATAT! Link Baca True Education Chapter 126 Terbaru, Hojun Terus Dapat Perundungan

Kuasa hukum Kosasih, Muhammad Ismak menegaskan kasus ini muncul karena ada tuduhan yang sangat serius terhadap kliennya yang dituduh mengelola uang sebesar Rp300 triliun dengan tujuan pencapresan oleh capres tertentu, hingga terlibat pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi dan membiayai berbagai perempuan sebesar 200 juta rupiah per hari.

"Jelas tuduhan ini tidak benar dan mengada-ada dan sudah menyerang harkat dan martabat Klien kami. Itu yang jadi masalah. Bukan yang lainnya. Jadi supaya clear, sesuai permintaan Pak Kosasih, sebaiknya kasus dugaan berita bohong ini diproses saja di persidangan. Hal ini juga sejalan dengan permintaan Kamaruddin Simanjuntak untuk masalah ini dilanjutkan di persidangan sebagaimana yang terungkap di dalam gelar perkara tersebut," ujar Ismak dalam keterangannya, Jakarta, Senin 11 September 2023.

Baca Juga: 4 Inspirasi Nama Bayi Perempuan yang Lahir di Bulan November Beserta Maknanya

Ismak tak ingin dugaan penyebaran hoaks oleh Kamaruddin ini menimbulkan polemik di publik.

“Kami sampaikan bahwa dalam penegakan hukum oleh Profesi Hukum dalam hal ini oleh advokat ada namanya itikad baik dalam membela Klien. Di dalam perkara ini kami menduga ada itikad tidak baik," ujarnya.

Ia menyebutkan Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum mantan istri kedua Antonius Kosasih dalam perkara perceraian di tingkat banding dan kasasi.

Baca Juga: Link Baca True Education Chapter 126 Terbaru, Hojun Terus Dapat Perundungan

Dalam pengadilan tingkat pertama antara Kosasih dan mantan istrinya, keduanya saling menggugat untuk bercerai. Namun pada tahap banding, setelah Kamaruddin Simanjuntak menjadi Kuasa Hukum Rina, tiba-tiba mengubah permintaan agar tidak terjadi perceraian.

"Sebaliknya di luar pengadilan Kuasa Hukum Sdri Rina menyerang pribadi, martabat, dan harga diri Klien Kami yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan materi perceraian. Sehingga jadi pertanyaan kami, Kalau berniat mau mendamaikan klien atau mendukung agar tidak terjadi perceraian, maka mestinya tidak menyerang pribadi harkat dan martabat orang,” ujarnya.

Ismak menyebut selama ini Kamaruddin Simanjuntak (KS) selaku kuasa hukum Rina Lauwy secara terus menerus menyerang kliennya dengan berita hoaks. Bukan hanya melalui video yang beredar viral dan menjadi alasan laporan namun juga setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kamaruddin Simanjuntak masih tetap menyerang Kosasih melalui pemberitaan bohong melalui berbagai media podcast.

Baca Juga: Cetak Generasi Emas, The Gade Creative Lounge Hadir di Universitas Mulawarman

“Rekan KS dalam video yang beredar viral diundang berbicara sebagai Narasumber dalam Seminar dengan Tema “Selamatkan NKRI dari Mafia Hukum di Tubuh POLRI. Dalam seminar itu dia tidak sedang bertindak sebagai kuasa hukum Rina Lauwy. Kemudian di dalam forum seminar tersebut, rekan KS menyerang pribadi Klien kami," ujarnya.

Ia pun menilai hal itu tidak menggambarkan itikad baik dari Kamaruddin Simanjutak. "Jadi di mana itikad baiknya, ini kan paradoks," ujarnya. Karena itu Ismak selaku kuasa hukum Kosasih mendorong kasus hukum ini bisa segera dibawa ke pengadilan.

Di sisi lain, Ismak menyampaikan bahwa perceraian kliennya dengan Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.

"Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Karena itu diminta kepada saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujarnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Senin (7/8).

Kasus ini bermula dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan kanal YouTube. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi sebesar Rp200 juta per hari.

Kamaruddin juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin 14 Agustus lalu. Ia menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Ia selesai diperiksa pukul 21.20 WIB. Kamaruddin mengklaim kasus yang menjeratnya ini sarat muatan politis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X