SIDOARJO, Klikaktual.com - Pelaku pengoplosan LPG bersubsidi di Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Sidoarjo, Adi Santoso ditangkap petugas kepolisian Sidoarjo.
Petugas Kepolisian Sidoarjo sebelumnya menetapkan Adi Santoso dalam catatan daftar pencarian orang (DPO).
Adi Santoso ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Pandaan, Jawa Timur. Adi diketahui kabur sejak dua temannya ditangkap petugas Juni 2023, lalu.
Baca Juga: Wajib Coba, 3 Warung Bakso Enak dan Legendaris di Wonogiri
"Saya berpindah-pindah. Ke Malang, Pandaan, dan Sidoarjo," ujar pelaku dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, 11 September 2023.
Ia mengaku melakukan tindakan kriminal karena himpitan ekonomi. Sebelumnya dia mendapatkan keahlian memindahkan isi gas tabung dari pengalaman kerja.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan keahlian itu dimanfaatkan pelaku untuk berbuat curang. Pelaku dibantu dua orang tersangka lain yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Baca Juga: LINK Nonton My Lovely Liar Episode 14 Sub Indo Malam Ini, Cek Spoiler dan Jadwal Tayang
Pelaku diketahui mengoplos tabung LPG berkapasitas 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram. Dari satu tabung, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp57 ribu. Dalam satu hari, ia berhasil mengoplos 30 hingga 50 tabung.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 40 angka 9, Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidanan paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.