JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengingatkan Masyarakat agar tidak bermain atau berada di area jalur kereta api.
Menurutnya, Selain melanggar peraturan, berkegiatan di area jalur kereta api juga dapat membahayakan diri, juga perjalanan kereta api.
Bahkan ia menambahkan, sebagaimana Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Klaten, Nomor 1 Memiliki Supertree Grove ala Garden By The Bay Singapura
"Selain itu, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api," kata Ayep.
Untuk menghindari angka kecelakaan yang sering terjadi di area jalur kereta api, maka ia selalu mengingatkan agar, masyarakat dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Bahkan ia menegaskan lagi bahwa, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi.
Baca Juga: Longing For You: Konspirasi di Balik Kasus Pembunuhan Berantai
"Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," tutup Ayep***