JAKARTA, Klikaktual.com - Kabar tidak sedap terjadi pada CPNS yang mengundurkan diri secara resmi saat dinyatakan lolos seleksi.
Sanksi pun dikenakan kepada CPNS yang mengundurkan diri dengan membayar denda ratusan juta dan tidak boleh ikut seleksi sebagai ASN di periode selanjutnya.
Ada 105 orang dari 112.514 yang mengundurkan diri setelah resmi lolos CPNS.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama menyampaikan hal tersebut.
Baca Juga: Julian Alvarez Sang Striker Manchester City, Curi Perhatian dengan 6 Gol dalam Satu Pertandingan
Ada 11 orang yang meninggalkan Kementerian Perhubungan.
CPNS mundur karena gaji dan tunjangan yang mereka lihat.
“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Satya.
CPNS pun tidak sangka bahwa gaji PNS sangat kecil.
“Ada yang mengaku kehilangan motivasi dan lain-lain,” katanya.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV, Minggu 29 Mei 2022: Final Liga Champions Liverpool vs Real Madrid
Satya pun menyesalkan kepada mereka yang mundur. Karena seharusnya sebelum mendaftar para CPNS perlu mencari informasi terlebih dahulu tentang gaji, tunjangan dan lain-lain.
Negara pun merasa dirugikan karena banyak formasi yang kosong akibat mundurnya CPNS.
“Merugikan pemerintah karena formasi yang seharusnya diisi kosong, dan biaya yang dikeluarkan (negara) cukup besar,” ucap Satya.***
Artikel Terkait
Soal Kasus CPNS, Anak Nia Daniaty Akhirnya Ditahan Polda Metro Jaya
Catat, Ini Tanggal Pengumuman Seleksi CPNS 2021 Pasca Masa Sanggah
Heboh, Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar, Kuotanya Terbatas! Ini Penjelasan BKN
Soal Kasus Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Ratusan CPNS Mengundurkan Diri karena Gaji Kecil, Berapa Pendapatan PNS Satu Bulan?