JAKARTA, Klikaktual.com - Nama pedangdut Velline Chu menjadi sorotan. Ini setelah ia ditangkap Polda Metro Jaya karena kasus narkoba.
Tidak sendiri, ia ditangkap bersama sang suami Budi Harianto.
Velline Chu dan suami ditangkap di Perumahan Citra Green Cluster Garden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Sabtu 8 Januari 2022.
Baca Juga: Velline Chu Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Mereka ditangkap pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip shabu dengan berat 0,08 gram, 1 pipet bersih shabu sisa pakai dengan berat 2,7 gram, 1 bong plastic, dan 1 unit HP.
Setelah dilakukan tes urin, diketahui jika Velline Chu dan sang suami positif menggunakan narkoba jenis sabu. Keduanya juga mengakui hal itu ketika diperiksa.
Baca Juga: Pedangdut Berinisial V yang Ditangkap karena Kasus Narkoba adalah Velline Chu
Dalam penangkapan tersebut diketahui jika pemesanan narkoba dilakukan oleh VC. Selepas memesan barang itu diambil suaminya BH. “Orang yang mensupply dipesan sebagai bandarnya itu masih buron dan sudah kita ketahui inisialnya,” jelas Zulpan.
Dalam kasus tersebut, keduanya disangkakan pasal yang disangkakan kepada mereka Pasal 112 Ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 127 ayat (1) huruf A juncto Pasal 131 ayat (1). Dengan ancaman paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun. ***