Pedangdut Berinisial V yang Ditangkap karena Kasus Narkoba adalah Velline Chu

photo author
- Senin, 10 Januari 2022 | 14:44 WIB
Ilustrasi narkoba.  (istimewa)
Ilustrasi narkoba. (istimewa)

JAKARTA, Klikaktual.com - Polda Metro Jaya secara resmi telah memberikan keterangan mengenai pedangdut berinisial V yang ditangkap karena kasus narkoba.

Diketahui, pedangdut yang ditangkap berinisial VC yang merupakan Velline Chu. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

“Pertama tersangka atas nama Budi Harianto alias BH, kedua Velline Chu, nama panggungnya, alias VC. Mereka pasangan suami istri,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Daftar Pemain Bulutangkis Indonesia di India Open : Tanpa Wakil Ganda Campuran, Fitriani Jadi Unggulan 8

Lebih lanjut, kata Endra, pasutri tersebut di amankan dikawasan Kota Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 22.00 WIB.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terhadap kecurigaan. Kita tangkap pukul 22.00 WIB di Perumahan Citra Green Cluster Garden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi,” kata Zulpan.

Dalam penangkapan tersebut diketahui jika pemesanan narkoba dilakukan oleh VC. Selepas memesan barang itu diambil suaminya BH. “Orang yang mensupply dipesan sebagai bandarnya itu masih buron dan sudah kita ketahui inisialnya,” jelas Zulpan.

Baca Juga: Link Nonton Ghost Doctor Episode 3 Sub Indo, Streaming Malam Ini 10 Januari 2022

Diamankan juga barang bukti 1 bungkus plastic klip shabu dengan berat 0,08 gram, 1 pipet bersih shabu sisa pakai dengan berat 2,7 gram, 1 bong plastic, dan 1 unit HP.

Zulpan juga mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tes urin diketahui VC dan BH positif menggunakan narkoba shabu dan diakui dalam pemeriksaaan.

Baca Juga: Pedangdut V Ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan Karena Terlibat Narkoba

Dalam kasus tersebut, keduanya disangkakan pasal yang disangkakan kepada mereka Pasal 112 Ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 127 ayat (1) huruf A juncto Pasal 131 ayat (1).

Dengan ancaman paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Ini hal yang tidak baik dan tidak perlu di tiru khususnya mereka yang punya status public figure,” pungkas Zulpan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ending Film Terbaru Netflix The Great Flood

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:34 WIB
X