JAKARTA, Klikaktual.com - Petugas Polda Metro Jaya menangkap pedangdut berinisial V karena kasus narkoba.
Belakangan diketahui jika pedangdut berinisial V adalah Velline Chu.
Ia ditangkap bersama sang suami di Perumahan Citra Green Cluster Garden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, keduanya ditangkap pada Sabtu, 8 Januari 2022 malam pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Pedangdut Berinisial V yang Ditangkap karena Kasus Narkoba adalah Velline Chu
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang kecurigaan atas keduanya. Velline Chu disebut memiliki peran sebagai pemesan narkoba.
Setelah itu sang suami, Budi Harianto berperan mengambil barang dari penyupply.
“Orang yang mensupply dipesan sebagai bandarnya itu masih buron dan sudah kita ketahui inisialnya,” jelas Zulpan.
Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastic klip shabu dengan berat 0,08 gram, 1 pipet bersih shabu sisa pakai dengan berat 2,7 gram, 1 bong plastic, dan 1 unit HP.
Dari hasil tes urin, Velline Chu dan Budi Harianto positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Pedangdut V Ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan Karena Terlibat Narkoba
Dalam kasus tersebut, keduanya disangkakan pasal yang disangkakan kepada mereka Pasal 112 Ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 127 ayat (1) huruf A juncto Pasal 131 ayat (1). Dengan ancaman paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun. ***