Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Hakim Ketua Muhammad Damis ketika membuka persidangan pemeriksaan keterangan terdakwa pukul 10.00 WIB memperingatkan ketiga terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur di tengah persidangan. ***
Artikel Terkait
Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dibekuk Polisi
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Resmi Tersangka, Ada Barang Bukti Sabu-sabu
Tersandung Kasus Narkoba, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Minta Maaf ke Aburizal Bakrie
Kasus Narkoba Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejaksaan
Update Kasus Sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sidang Lagi dengan Agenda Pemeriksaan sebagai Terdakwa