ARTIS Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie tersandung narkoba jenis sabu-sabu. Kasus keduanya mencuat sejak Juli 2021.
Kini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus menghadapi ancaman hukuman rehabilitasi selama 12 bulan.
Dalam catatan Klikaktual.com, selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dalam kasus ini sopir keduanya juga ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Meski Kontroversi, Pengadilan Putuskan Drama Snowdrop Boleh Tayang Sesuai Jadwal
Penangkapan terhadap Nia Ramadhani sendiri dilakukan pada Rabu siang 7 Juli 2021, lalu Ardi Bakrie menyerahkan diri pada malam harinya.
Lokasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan, Nia Ramadhani kedapatan memiliki barang bukti berupa sabu dan alat isap.
Baca Juga: Tak Hanya Season 2, Squid Game Kemungkinan sampai Season 3
Dan, kini Nia Ramadhani memohon keringanan hukuman atas kasus narkoba yang membelitnya.
Permohonan keringanan hukuman itu dibacakan Nia Ramadhani saat pleidoi atau nota pembelaan pribadi di sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 30 Desember 2021.
Nia Ramadhani memohon agar majelis hakim memutuskan vonis terhadapnya lebih ringan. Karena, sebelumnya dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.
Baca Juga: Simak Deretan Serial, Film, Anime, hingga Drama Korea yang Tayang di Netflix Sepanjang Januari 2022
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami," ucap Nia Ramadhani saat membacakan pleidoi, seperti dikutip dari PMJ News.
"Yaitu dengan memohon agar yang mulai mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan," sambung Nia Ramadhani.