Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada 28 Oktober 2021.
Baca Juga: 15 Kepanjangan Nama Pahlawan Indonesia yang Jarang Diketahui, Ada Buya Hamka
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal Perusahaan.
OJK juga menegaskan PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan, adalah entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia. ***
Artikel Terkait
Kabar Duka, Izin Usaha OVO Finance Dicabut OJK, Apa Penyebabnya?
Ditonton Ratusan Ribu Orang, The Medium Cetak Rekor Penayangan di Bioskop Indonesia
Sinopsis Ikatan Cinta 10 November 2021: Rencana Irvan Berantakan, Iqbal Sembunyikan Sesuatu Tentang Rendi
Dapat Insentif Rp3,55 Juta, Begini Cara Mencairkan Insentif Prakerja Gelombang 22
Link Nonton Dali and The Cocky Prince Episode 15: Misteri Dibalik Kematian Ayah Da Li Terungkap
15 Kepanjangan Nama Pahlawan Indonesia yang Jarang Diketahui, Ada Buya Hamka