JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah secara bertahap melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja. Saat ini Bantuan Subsidi Upah tahap 1 dan 2 sudah cair.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini tidak diberikan pada seluruh pekerja. Pemerintah memberikan kuota penerima Bantuan Subsidi Upah untuk 8 juta pekerja di tahun ini.
Masing-masing pekerja akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1 juta yang ditransfer ke rekening masing-masing.
Untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Cavani Sudah Ikhlas, Ronaldo Akhirnya Pakai Lagi Nomor 7 di Manchester United
Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah ditentukan pemerintah
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pekerja / Buruh penerima upah. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.