JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah dalam waktu dekat akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja. Namun tidak semua pekerja mendapatkan bantuan ini. Pekerja yang menerima bantuan adalah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah maksimum Rp3,5 juta.
Untuk mengetahui apakah kamu menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah, kamu bisa melakukan pengecekan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pada link itu, masyarakat akan diminta untuk mengisi NIK atau nomor KTP. Kemudian mengisi nama lengkap dan tanggal lahir. Setelah itu masyarakat akan mengetahui apakah yang bersangkut menjadi penerima bantuan atau tidak.
Untuk diketahui pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah pada sekitar 8,8 juta pekerja. Pekerja yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesa Rp500 ribu per bulan selama dua bulan. Bantuan akan ditransfer dalam satu kali pencairan. Sehingga bantuan yang diterima langsung sebesar Rp1 juta.
Bantuan akan langsung ditransfer melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN). Belum lama ini pemerintah juga sudah melakukan transfer pada Kemenaker untuk pencairan tahap pertama, atau untuk lebih dari 900 ribu pekerja. ***