JAKARTA, Klikaktual.com - Ibu hamil diizinkan dan diperbolehkan untuk mendapat suntik vaksin Covid-19. Memgingat, ibu hamil merupakan salah satu golongan yang rentan terpapar Covid-19.
Guna melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kementerian Kesehatan memastikan pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil. Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
SYARAT IBU HAMIL DIVAKSIN COVID-19
Meski sudah direkomendasikan, ada beberapa syarat bagi ibu hamil untuk bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Klikaktual.com merangkum terdapat 7 syarat ibu hamil untuk bisa divaksin Covid-19.
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
- Usia kehamilan dianjurkan berusia 13 minggu sampai 33 minggu.
- Tidak memiliki gejala kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan lainnya harus ditinjau ulang sebelum divaksinasi
- Tekanan darah ibu hamil harus di bawah 140/90 dan harus ada rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan
- Jika memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes, harus dalam kondisi yang terkontrol
- Jika memiliki riwayat autoimun dan tengah menjalani pengobatan harus menunda vaksin sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa
- Tidak memiliki alergi berat. Jika ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat, harus mendapat perhatian khusus. Dengan demikian, efek samping pasca vaksinasi juga harus diwaspadai.
Setelah divaksin, ibu hamil harus terus memantau kondisinya. Jika ada gejala-gejala yang muncul pasca vaksinasi, ibu hamil diminta untuk segera berkonsultasi dengan dokter kandungan.***