VISA dan izin tinggal menjadi salah satu hal yang sering didengar ketika ada orang asing masuk ke suatu negara. Pada dasarnya, baik visa ataupun izin tinggal adalah dokumen izin bagi WNA untuk berada di suatu negara hingga waktu tertentu. Namun ada beberapa perbedaan antara visa dan izin tinggal.
Bagi orang asing yang baru pertama kali ke Indonesia hanya bisa mengajukan visa. Visa adalah dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang memasuki suatu negara. Orang asing juga diperbolehkan berkegiatan sesuai dengan jenis visanya. Jenis visa yang dimiliki juga menentukan durasi WNA itu boleh berada di negara tersebut.
Sementara izin tinggal hanya bisa diajukan jika WNA tersebut sudah memiliki visa. WNA itu berada di Indonesia. Jika WNA tersebut masuk menggunakan visa kunjungan, maka yang bersangkutan boleh mendapatkan izin tinggal kunjungan. Sementara visa tinggal terbatas akan mendapatkan izin tinggal terbatas. Untuk izin tetap bisa didapat melalui alih status dari izin tinggal terbatas.
Baca Juga: Petisi Tolak Vonis Ringan Koruptor Menggema, sudah Tembus 12.024 Tanda Tangan
Untuk pengajuan dan proses persetujuan visa, dilakukan penuh secara daring. Caranya melalui webiste visa-online.imigrasi.go.id atau melalui TKA-online.kemnaker.go.id untuk tenaga kerja asing. Seluruh prosesnya mulai dari registrasi penjamin hingga penerbitan dokumen dilakukan online.
Untuk pendaftaran permohonan izin tinggal dapat dilakukan secara daring. Namun setelah mengajukan permohonan, WNA harus tetap ke kantor imigrasi untuk pengambilan data biometrik. Pengajuan permohonan izin tinggal secara daring dilakukan melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id.
Perbedaan mendasar lainnya adalah pemegang visa secara umum hanya bisa menggunakan visanya untuk satu kali masuk. Jika WNA meninggalkan Indonesia saat visanya belum kedaluwarsa, maka visa tersebut akan hangus.
Baca Juga: Layanan Tatap Muka Imigrasi Tutup hingga 16 Agustus
Sementara pemegang izin tinggal terbatas bisa masuk-keluar Indonesia kapan saja. Selama ITAS nya masih berlaku.
Orang asing dengan pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap memiliki lebih banyak kesempatan ketimbang pemegang visa. Pemegang ITAS dapat mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Disdukcapil. Sementara pemegang izin tinggal tetap dapat mengajukan pembuatan KTP.
SKTT dapat dijadikan dokumen pendukung jika Orang Asing ingin membeli kendaraan pribadi atas namanya dan melakukan perpanjangan STNK. Sementara itu, Orang Asing yang telah memiliki KTP akan mendapatkan akses layanan publik yang hampir setara dengan WNI.
“Sebagai catatan, memiliki ITAP bukanlah tolok ukur untuk bisa melakukan pewarganegaraan mejadi WNI. Tetap ada persyaratan lainnya yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Ini yang perlu dipahami juga oleh masyarakat”, tutup Achmad.***