WARGA Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang berada di luar negeri dan hendak masuk ke Indonesia harus menjalani serangkaian tahapan. Pemerintah Indonesia menerapkan beberapa aturan yang harus dijalani sebelum mereka bisa beraktivitas di Indonesia.
Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pendemi Covid-19, mereka yang baru datag dari luar negeri wajib menjalani dua kali swab test atau PCR test. Selain itu, semua orang yang masuk melalui bandara wajib melakukan karantina selama lima hari.
Teknisnya, mereka yang datang wajib menjalani swab test pertama ketika datang. Baik hasilnya positif dan negatif, keduanya harus menjalani karantina mandiri. Untuk yang positif menjalani karantina hingga hasil swab menjadi negatif. Sementara orang dengan hasil negatif tetap harus menjalani karantina mandiri selama lima hari.
Setelah lima hari melakukan karantina, orang tersebut harus kembali menjalani tes swab yang kedua. Jika hasilnya negatif pada dua kali tes swab tersebut, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan dan beraktivitas seperti biasa. Namun jika hasilnya positif, maka mereka harus kembali melakukan isolasi mandiri atau mendapatkan perawatan intensif bagi yang bergejala hingga dinyatakan negatif. (dna/klikaktual)