travel-lifestyle

Mulai 14 Maret 2022, PPLN Bisa Masuk ke Bali Tanpa Karantina

Senin, 28 Februari 2022 | 14:41 WIB
Ilustrasi wisata Bali. Foto: Istimewa

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah Republik Indonesia kembali mengkaji rencana penerapan masuk ke Indonesia tanpa karantina mulai 14 Maret 2022 mendatang. Namun demikian, penerapan itu direncanakan dimulai terlebih dahulu bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang datang ke Bali.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (27/2).

“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” ujar Menko Marves.

Baca Juga: Status Tersangka Nurhayati Bakal Dicabut, Ini Tanggapan Mahfud MD

Diungkapkan Luhut, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Namun dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” terangnya.

Adapun sebelumnya, Luhut telah mengumumkan bahwa mulai 1 Maret 2022 mendatang, karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) akan menjadi 3 hari bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap dan dosis lanjutan atau booster. Kebijakan tersebut diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: 14 Kata Motivasi Menyambut Bulan Maret 2022 Bahasa Inggris dan Artinya, Cocok Dijadikan Caption di Instagram

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Menko Marves.

Adapun beberapa persyaratan uji coba masuk ke Bali tanpa karantina adalah sebagai berikut:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.

Baca Juga: Pesan KH Hasan Abdullah Sahal untuk Orang Tua Santri

Halaman:

Tags

Terkini