Berani Merokok di Malioboro Yogyakarta? Siap-siap Didenda Rp7,5 Juta

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 10:41 WIB
Kawasan Malioboro, Yogyakarta. (Instagram/@keluarbentar)
Kawasan Malioboro, Yogyakarta. (Instagram/@keluarbentar)


JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menerapkan sanksi yustisi berupa tilang ringan bagi yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro.

Peraturan ini mulai diberlakukan di tahun 2025. Bagi para pelanggar, siap-siap kena denda hingga Rp7,5 juta.

Dikutip dari situs resmi Pemkot Yogyakarta, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat menyebutkan langkah ini diambil setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan.

Baca Juga: Maskapai Scoot Buka Rute Singapura-Padang, Beroperasi Empat Kali Seminggu

Tahun lalu, tercatat ada 4.158 pelanggar karena merokok di kawasan Malioboro.

Dari pelanggar itu, 36 orang merupakan warga lokal dan sisanya adalah wisatawan.

"Kami telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," kata dia.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Wisata Libur Imlek di Solo, Ada Vihara hingga Kampung Batik

Ia berharap, langkah ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan wisatawan. Agar menjaga kebersihan, kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

Bagi wisatawan yang ingin merokok, bisa di tempat khusus merokok yang telah disediakan. Seperti Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro hingga lantai 3 Pasar Beringharjo.

Untuk diketahui Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok sejak 12 November 2020.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X